BPIW Gelar Sosialisasi dan Diskusi Undang-Undang Jasa Konstruksi

Layanan Informasi BPIW     |     10 Apr 2017     |     06:04     |     1032
BPIW Gelar Sosialisasi dan Diskusi Undang-Undang Jasa Konstruksi

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Sosialisasi dan Diskusi Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (UUJK) di Jakarta, Senin (10/4).

Sosialisasi yang dihadiri jajaran pejabat dan staf di lingkungan BPIW ini menghadirkan nara sumber, Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Kontruksi Kementerian PUPR, Dr. Ir. Darda Daraba, MS.i.

Kepala BPIW, Ridho Matari Ichwan, saat membuka acara Sosialisasi dan Diskusi UUJK mengatakan, acara tersebut digelar agar insan BPIW semakin paham terhadap peraturan perundang-undangan khususnya bidang ke-PU-an.

Hadirnya pemahaman tersebut, ujat Ridho, dapat memberikan peningkatan kompetensi dan kinerja pelayanan publik.

“Tentunya dalam melanjalankan tugas kita untuk memastikan pembangunan jalan, waduk, sanitasi, air minum, sarana persampahan, rumah susun, dan infrastruktur PUPR lainnya berjalan secara terpadu dan sinergi sesuai dengan arahan rencana induk (masterplan) dan rencana pengembangan (development plant) infrastruktur wilayah,” paparnya.

Keberadaan UUJK, ungkap Ridho juga, dapat mendukung lahirnya sumber daya manusia (SDM) konstruksi dan produk infrastruktur yang semakin berkualitas, sehingga dapat secara efektif mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, Darda Daraba mengatakan, Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2017 yang digelar BPIW merupakan kegiatan pertama kali yang digelar Unit Organisasi (Unor) di lingkungan Kementerian PUPR. “Saya mengapresiasi jajaran BPIW yang cepat dan tanggap dalam upaya mendukung  tersosialisasikannya UUJK kepada masyarakat dunia kontruksi ” terangnya.

Menurutnya, mencakup UUJK antara lain, adanya pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “UUJK memberikan amanat agar ada pembagian tugas dan wewenang kepada pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pengembangan infrastruktur yag sesuai arahan masterplan dan development plant,” terangnya.

Ia menjelaskan, sesuai UUJK pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas usaha jasa kontruksi nasional, terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.

“Pemerintah pusat juga wajib meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan produktivitas tenaga kerja konstruksi nasional sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat jasa konstruksi,” uangkapnya.

Untuk pemerintah provinsi, lanjutnya, memiliki tanggung jawab dan kewenangan menyelenggarakan pelatihan tenaga kontruksi serta penyelenggaraan system informasi jasa konstruksi cakupan wilayah provinsi.

“Untuk Kabupaten dan Kota sendiri memiliki wewenang menyelenggarakan pelatihan tenaga konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan wilayah kabupaten/kota. Kemudian, penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar.

Selain itu, lanjutnya, Kota dan Kabupaten memiliki wewenang pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Ada juga, lanjutnya, perbaikan klasifikasi dalam usaha jasa konstruksi, pengaturan terkait badan usaha asing, pengaturan proses dalam penyelesaian sengketa yang lebih mengedepankan musyarawarah mufakat daripada jalur pengadilan, perbaikan proses penetapan kegagalan bangunan, penguatan tenaga kerja konstruksi dan pengaturan tenaga kerja asing.

Ia mengatakan, kemudian penguatan kelembagaan yang mencakup unsur-unsur kelembagaan dan pembiayaan kelembagaan. “Serta adanya jaminan ketenangan bagi kalangan dunia jasa konstrusi dalam berkerja, karena hilangnya ketentuan pidana,” jelasnya. Sosialisasi UUJK ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi dari peserta. (Tim/infoBPIW)

 

 

 

Bagikan / Cetak:

Berita Terkait: